MSCI Ubah Aturan untuk Saham yang Harganya Melonjak Ekstrem | EQUITYWORLD SEMARANG
MSCI sebelumnya menghapus enam saham Indonesia dari Global Standard Index sebagai hasil rebalancing pada Mei lalu.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
MSCI sebelumnya menghapus enam saham Indonesia dari Global Standard Index sebagai hasil rebalancing pada Mei lalu.
MSCI merombak metodologi penyaringan saham dengan lonjakan harga ekstrem. Perubahan ini mulai berlaku Agustus 2026, mempengaruhi konstituen indeks global.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk membatasi aktivitas para...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer) pada 4…
OJK terbitkan POJK 10 Tahun 2026 untuk pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) anyar mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan baru tersebut diterbitkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam pengendalian...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan revisi aturan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)....
Kementerian ESDM kini tengah menyusun Permen sebagai turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 untuk mengatur penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi.
KNEKS memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan untuk membantu pemerintah daerah mengembangkan ekonomi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).