Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump, Wajib Bayar Rp89,5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual E Jean Carroll | EQUITYWORLD SEMARANG
Mahkamah Agung AS menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan putusan kasus pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll. Trump tetap wajib membayar Rp89,5 miliar.
