233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026 | EQUITYWORLD SEMARANG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.
Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi bisa didenda.