MK Putuskan Cuma BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara, KPK Bilang Begini | EQUITYWORLD SEMARANG
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang untuk menghitung jumlah kerugian negara. Terkait hal itu, KPK buka suara.
