233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026 | EQUITYWORLD SEMARANG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivitas industri dalam negeri mulai meningkat pada awal 2026, tercermin dari lonjakan impor barang modal. Kenaikan ini menunjukkan pelaku usaha mulai menambah kapasitas produksi di tengah permintaan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi blacklist terhadap Benny Tjokrosaputro di pasar modal seumur hidup sejak sanksi ditetapkan 13 April 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah "blacklist" Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok dari pasar modal Indonesia.
OJK menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha kepada PT NH Korindo Sekuritas terkait kasus dana IPO PT Bliss Properti Indonesia.
OJK menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro akibat manipulasi harga saham, terkait kasus Jiwasraya dan Asabri dengan kerugian Rp 40 triliun.
Komisi XI DPR RI setujui Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menerapkan sejumlah instrumen kebijakan stabilisasi pasar untuk merespons dinamika perdagangan global.
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan dinamika industri pasar modal yang sedang mendapat guncangan dari geopolitik global.
Menyadari bahwa permodalan seringkali menjadi penghambat utama bagi petani untuk berkembang, Polri mengambil langkah strategis dengan memfasilitasi akses keuangan.