50 Ribu Pekerja Volkswagen Terancam PHK di Tengah Tekanan Bisnis | EQUITYWORLD SEMARANG
Volkswagen membuka peluang kembali memangkas sekitar 50 ribu karyawan tambahan di seluruh dunia di tengah ketatnya persaingan industri otomotif global.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Volkswagen membuka peluang kembali memangkas sekitar 50 ribu karyawan tambahan di seluruh dunia di tengah ketatnya persaingan industri otomotif global.
Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama sekitar enam bulan terakhir mulai memicu dampak ekonomi yang luas di Kalimantan Timur (Kaltim).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan menggelar Global Talent Day dan Kebumen Job Fair & PMI Expo 2026 pada 24-26 Juni 2026 di Kabupaten...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke...
Amazon memangkas sejumlah pekerjaan di Singapura seiring perubahan fokus bisnis dari layanan grocery lokal ke pengiriman produk internasional. Baca di sini
Commerzbank akan memangkas 3.000 pekerja sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menghadapi akuisisi paksa oleh UniCredit.
Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 ini, menjadi penanda perjuangan para buruh di industri hasil tembakau (IHT) semakin berat, utamanya di tengah ancaman PHK massal.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh Indonesia belum benar-benar berhenti sejak pandemi covid-19 mengguncang perekonomian pada 2020.
Industri event menjadi salah satu penyerap tenaga kerja informal terbesar. Namun kini harus menghadapi tantangan struktural yang berpotensi perburuk perlindungan pekerja
Kementerian Keuangan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pekerja di industri padat karya sepanjang 2026.