OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal per Maret 2026 | EQUITYWORLD SEMARANG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang pinjaman daring (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia telah menembus angka Rp 100 triliun. Angka...
OJK melaporkan kinerja lembaga keuangan non-bank awal 2026. Sektor pinjaman daring dan pergadaian tumbuh pesat, sementara multifinance melempem.
OJK mendorong industri pinjol melanjutkan penguatan tata kelola setelah KPPU memutuskan 97 anggota asosiasi pindar.
Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi bisa didenda.
Kemudahan akses pinjaman digital untuk masyarakat justru menyimpan risiko apabila tanpa perencanaan keuangan yang matang.
Perry BI menegaskan, makin maraknya risiko keuangan digital dari pinjol ilegal sampai penipuan, maka peningkatan literasi keuangan harus dipacu guna melindungi masyarakat
OJK mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan di industri fintech P2P lending dan multifinance menjelang Lebaran, dengan kualitas kredit tetap terjaga.
Fintech lending mencatat laba Rp2,27 triliun di 2025.
OJK melaporkan dari total 6.792 pengaduan, 5.470 laporan terkait pinjol ilegal. Selain itu, 1.295 pengaduan soal investasi ilegal dan 27 laporan gadai ilegal.