Sultan Wanti-wanti Soal Pinjol Tembus Rp101 T: Fenomena ‘Makan Utang’ | EQUITYWORLD SEMARANG
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan berbasis nilai budaya.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan berbasis nilai budaya.
Ketua LPS Anggito Abimanyu menekankan pentingnya literasi keuangan di Jogja Financial Festival 2026 untuk membangun generasi melek digital dan matang finansial.
Kredit macet industri pinjaman online pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia mencapai lebih dari Rp 101 triliun. Angka...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tiga bulan pertama 2026, hampir...
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Maret 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau untuk menilai kondisi keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Risiko gagal bayar pinjol dapat berdampak pada denda, psikologis, dan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai tak hanya berdampak ke industri,...
OJK memberikan izin bagi industri asuransi untuk melindungi risiko kredit macet pinjaman daring. Penjaminan terbatas hingga Rp5 juta untuk pinjaman produktif.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.