BPKN-KPAI Tegaskan Praktik Pemasaran Produk AMDK Pakai Foto Balita Adalah Menyesatkan | EQUITYWORLD SEMARANG
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyebutkan penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb.
