Purbaya Ogah RI Bergantung Dolar, Ambil Langkah Ini | EQUITYWORLD SEMARANG
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penerbitan Panda Bonds di China untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan stabilisasi kurs rupiah.
PT. Equityworld Futures Cabang Semarang
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 7 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan penerbitan Panda Bonds di China untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dan stabilisasi kurs rupiah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berusaha menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang kini menunjukkan tren akselerasi. Hal itu seiring capaian pertumbuhan ekonomi yang meningkat menjadi 5,61 persen dari sebelumnya 5,39 persen,...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana APBN Indonesia masih banyak. Ia mendapat arahan dari Prabowo untuk menyampaikan hal itu ke masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah menyusun skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 sampai 100 persen untuk pembelian kendaraan listrik...
PT Equityworld Futures Semarang – Pound sterling diperdagangkan sedikit di atas $1,35 pada Selasa (05/05), melemah dari level tertinggi dua bulan pekan lalu di $1,366. Pelemahan ini terjadi ketika perhatian…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61% di kuartal I-2026, menandakan percepatan ekonomi yang positif.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melantik dua pejabat baru untuk mengganti pejabat yang terindikasi terlibat masalah pencairan restitusi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (6/5).
Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran menteri ekonomi dan otoritas keuangan ke Istana Kepresidenan, Selasa (5/5) sore, di tengah tekanan ke rupiah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan PMK No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, efektif berlaku per 1 Mei 2026.