Selain Pangkas Nilai Restitusi, Purbaya Persempit Kriteria Wajib Pajak Penerimanya | EQUITYWORLD SEMARANG
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan PMK No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, efektif berlaku per 1 Mei 2026.
